Sabtu, 25 Oktober 2014

Tujuan

1.     Tujuan Pelaksanaan PRAKERIN
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) merupakan suatu system pembelajaran yang dilakukan di luar proses belajar mengajar dan dilaksanakan pada perusahaan/industri atau instasi yang relevan.
Adapun tujuan dari penyelenggara Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) adalah sebagai berikut :
a.       Untuk memberikan pengalaman kerja secara langsung serta mampun menemukan , mengenali dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di lapangan.
b.      Untuk memberikan bekal serta gambaran kepada siswa-siswi seperti apakah bekerja itu.
c.       Untuk mengukur kompetensi masing-masing siswa setelah dihadapkan pada berbagai masalah di lapangan.
d.      Meningkatkan efesiansi proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas.
e.       Memberikan suatu motivasi dari dalam diri siswa-siswi agar menunjukan dirinya mampu melakukan pekerjaan sesuai bidangnya.
f.       Sebagai pengalaman melatih diri dengan menkaji konsep-konsep yang di dapat selama melakukan PRAKERIN sehingga terbiasa dengan dunia lapangan kerja.
g.      Untuk meningkatkan wawasan baik secara teknis maupun hubungan baik antara pekerja atau karyawan.
h.      Menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan pekerjaan. 

2.     Tujuan Pembuatan Laporan
Adapun tujuan dari pembuatan laporan ini adalah :
a.       Sebagai salah satu persyaratan selama melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) dan agar dapat mengikuti uji kompetensi di SMK Telkom Sandhy Putra Banjarbaru.
b.      Sebagai pertanggung jawaban atas tugas yang telah diberika sekolah kepada para siswa sehubungan dengan pelaksanaan PSG.
c.       Untuk melatih keterampilan siswa dalam menyusun karya ilmiah.
d.      Untuk mengetahui perkembangan siswa selama mengikuti praktek kerja di dunia kerja.
e.       Menambah perbendaharaan sekolah dan sebagai pengetahuan bagi para siswa angkatan selanjutnya.

3.     Tujuan Pengambilan Judul

Adapun tujuan dari pengambilan judul dalam laporan ini karena dalam tempat kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) penulis tertarik membahas tentang Cara Pembuatan NPWP yaitu untuk mengetahui cara Pembuatan NPWP menggunakan aplikasi E-REG. sekaligus untuk menambah wawasan dan membantu untuk menyelesaikan laporan ini.

Latar Belakang



Saat ini perkembangan teknologi dan informasi menjadi begitu luas. Sehingga keperluan untuk mendapatkan informasi telah meningkatkan kompetisi dalam usaha manusia atau kelompok atau lembaga yang sangat ketat demi kemajuan usahanya dan berdampak pada perubahan dalam pola kehidupan di banyak masyarakat.
Departemen ilmu pengetahuan dan teknologi mungkin adalah suatu hal yang bias mengimbangi keadaan yang telah dikembangkan oleh dunia dengan cepat yang juga mendapat dukungan dari media informasi sedemikian rupa. Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang memiliki visi dan wawasan ke depan tidak boleh lupa bahwa perkembangan teknologi akan memiliki signifikan dalam pekerjaan, karena permintaan untuk bersaing dengan waktu untuk bersaing dengan informasi.
Sekolah tinggi kejuruan dengan aspek pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) dimaksudkan dan dilaksanakan atas dasar untuk dapat menambah pengetahuan, terutama dibidang teknologi serta pengalaman para murid, kecakapan dalam melakukan bidang pekerjaan sesuai dengan departemen dan penerapan keterampilan yang telah diambil dari sekolah dan merupakan bentuk dari pendidikan itu, terutama pendidikan sekolah menengah kejuruan teknik dibentuk untuk menyiapkan kerjasama terampil di kelas lanjutan atau professional.
Dengan semakin pesatnya perkembangan dunia industri dan dunia teknologi dan semakin ketatnya persaingan masing-masing industry dan dunia ketenaga kerjaan, maka hal ini menuntut SDM yang handal, dan terampil. Untuk menyikapi hal itulah diperlukan SDM yang terampil melalui jalur pendidikan formal seperti SMK Telkom Sandhy Putra Banjarbaru yang merupakan salah satu dari sekian banyak SMK yang berperan dalam menghasilkan SDM berbasis teknologi telekomunikasi yang handal dan terampil.
Selain itu dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi masa kini maka segala sesuatu sangat mudah dilakukan seperti melakukan Pembuatan NPWP secara online, bahkan sekarang semua orang sudah dapat melakukan Pendaftaran NPWP sendiri tanpa harus datang ke kantor Pajak tersebut.

Minggu, 19 Oktober 2014

Sistem Pemungutan pajak

Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :



Official Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.

Withholding System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self assesment system dan witholding system.

Ciri Ciri Pajak

Berbeda dengan retribusi maka pajak mempunyai ciri cirinya sendiri yaitu :

1. Pajak dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku
2. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung
4. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran negara.

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung.

Disamping itu, ada beberapa Pengertian Pajak menurut Undang-Undang dan berbagai  para ahli dalam bidang perpajakan, yaitu sebagai berikut  :

1. Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.

2. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Adriani.

Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut Peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan kembali yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.

3. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH.

Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

4. Pengertian Pajak menurut Smeets.

Pajak merupakan prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.

5. Pengertian Pajak menurut Suparman Sumawidjaya.

Pajak merupakan iuran wajib masyarakat berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum yang berguna menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

6. Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.

Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang bukan akibat pelanggaran hukum tetapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pemerintahan.

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pasal 2 ayat (1) UU KUP adalah sebagai berikut. “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”.

Fungsi NPWP :
  1. Sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan setiap Wajib Pajak diberikan satu NPWP. 
  2.   Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. 
Semua WP berdasarkan sistem self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai WP sekaligus untuk mendapatkan NPWP. 

Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut :
  1. Badan
  2.  Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di atas PTKP.  
  3. Pengurus , komisaris, dan Pemegang Saham Perusahaan.