A. Membuat NPWP menggunakan E-reg
1. Pertama-tama
koneksikan komputer ke VPN-client milik kantor KP2KP Rantau tersebut sesuai
dengan gambar berikut ini.
2.
Buka browser anda lalu
masukan alamat www.eregkpp2.intranet.pajak.go.id
kemudian akan muncul menu login seperti berikut.
3.
Apabila sudah Log In
maka akan muncul menu utama seperti berikut.
4. Selanjutnya
masuk kemenu Terima Permohonan untuk memastikan apakah NIK sudah terdaftar atau
belum.
5. Masukkan
NIK kemudian klik cari NIK , apabila NIK sudah terdaftar maka akan muncul identitas oleh pemilik NIK
tersebut.
Apabila NIK tidak ditemukan maka akan muncul pesan
peringatan sebagai berikut.
6. Apabila NIK sudah di daftarkan maka
selanjutnya akan di proses NIK tersebut melalui Menu Rekam Formulir.
7. Apabila sudah masuk di Menu Rekam Formulir
maka akan muncul menu seperti berikut .
8. Selanjutnya masuk ke tab identitas kemudian
isikan form yang ada di tab idetitas tersebut.
9. Apabila tab identitas sudah terisi dengan
benar maka selanjutnya klik next kemudian akan muncul tab Penghasilan.
10. Agar dapat melanjutkan ke menu selanjutnya
maka harus mengisi Kode KLU terlebih dahulu dengan mengklik Kode KLU , apabila
menu Kode KLU sudah di Klik maka selanjutnya isikan Nama KLU agar mendapatkan
jenis KLU yang sesuai dengan pekerjaan yang telah di daftarkan.
11. Selanjutnya apabila Form pekerjaan sudah
Terisi dengan benar maka klik next dan setelah itu akan masuk ke form Alamat.
12. Kemudian klik kode wilayah agar dapat mengisi
form yang dimatikan fungsinya.
13. Apabila alamat sudah terisi dengan benar lalu
selanjutnya klik next untuk lanjut ke Form Alamat Domisili. Kemudian apabila
domisili dari sang pendaftar berbeda maka isikan alamat tersebut sesuai dengan
daerah asal sang pendaftar, tetapi apabila pendaftar tersebut berdomisili di
tempat yang sama dengan wilayah yang ditempatinya maka cek list opsi “ Sama
dengan alamat Tempat Tinggal”. Apabila sudah lengkap klik next untuk memasuki tahap
berikutnya.
14. Selanjutnya adalah form Info Tambahan atau
Form Jumlah Tanggungan. Di form ini pendaftar harus mengisi jumlah tanggungan
sesuai dengan jumlah orang yang ditanggung oleh si pendaftar , lalu pendaftar
harus mengisi jumlah penghasilan pendaftar perbulan. Apabila semuanya sudah
terisi dengan benar maka selanjutnya klik tombol simpan agar bias lanjut ke
tahap yang selanjutnya seperti berikut.
15. Apabila semua data sudah diisi dengan benar
dan sudah di simpan maka selanjutnya Kik menu Status Selesai seperti berikut.
Agar selanjutnya dapat memproses Data yang baru saja di daftarkan.
16. Selanjutnya apabila menu Status Selesai sudah
di klik maka akan muncul Form Data atau Form Histrory Permohonan Wajib Pajak
seperti berikut.
17. Lalu apabila Permohonan Wajib Pajak sudah
terdaftar maka selanjutnya permohonan tersebut dapat di cetak kartu NPWP dan
surat nya seperti berikut.

























0 komentar:
Posting Komentar