Minggu, 26 Oktober 2014

Membuat NPWP dengan e-Reg

A.     Membuat NPWP menggunakan E-reg

1.      Pertama-tama koneksikan komputer ke VPN-client milik kantor KP2KP Rantau tersebut sesuai dengan gambar berikut ini.

Gambar 3. 1 Menu Koneksi

2.      Buka browser anda lalu masukan alamat www.eregkpp2.intranet.pajak.go.id kemudian akan muncul menu login seperti berikut.

Gambar 3. 2 Menu Login




3.      Apabila sudah Log In maka akan muncul menu utama seperti berikut.

Gambar 3. 3 Menu Utama
4.      Selanjutnya masuk kemenu Terima Permohonan untuk memastikan apakah NIK sudah terdaftar atau belum.

Gambar 3. 4 Menu Terima Permohonan



5.      Masukkan NIK kemudian klik cari NIK , apabila NIK sudah terdaftar maka akan muncul identitas oleh pemilik NIK tersebut.

Gambar 3. 5 NIK Ditemukan

Apabila NIK tidak ditemukan maka akan muncul pesan peringatan sebagai berikut.

Gambar 3. 6 NIK Tidak Ditemukan
6.      Apabila NIK sudah di daftarkan maka selanjutnya akan di proses NIK tersebut melalui Menu Rekam Formulir.

Gambar 3. 7 Menu Rekam Formulir

7.      Apabila sudah masuk di Menu Rekam Formulir maka akan muncul menu seperti berikut .
                          
Gambar 3. 8 Form Kategori
8.      Selanjutnya masuk ke tab identitas kemudian isikan form yang ada di tab idetitas tersebut.

Gambar 3. 9 Form Identitas
9.      Apabila tab identitas sudah terisi dengan benar maka selanjutnya klik next kemudian akan muncul tab Penghasilan.

Gambar 3. 10 Form Penghasilan

10.  Agar dapat melanjutkan ke menu selanjutnya maka harus mengisi Kode KLU terlebih dahulu dengan mengklik Kode KLU , apabila menu Kode KLU sudah di Klik maka selanjutnya isikan Nama KLU agar mendapatkan jenis KLU yang sesuai dengan pekerjaan yang telah di daftarkan.

Gambar 3. 11 Form Kode KLU
11.  Selanjutnya apabila Form pekerjaan sudah Terisi dengan benar maka klik next dan setelah itu akan masuk ke form Alamat.

Gambar 3. 12 Form Alamat



12.  Kemudian klik kode wilayah agar dapat mengisi form yang dimatikan fungsinya.

Gambar 3. 13 Form Kode Wilayah
13.  Apabila alamat sudah terisi dengan benar lalu selanjutnya klik next untuk lanjut ke Form Alamat Domisili. Kemudian apabila domisili dari sang pendaftar berbeda maka isikan alamat tersebut sesuai dengan daerah asal sang pendaftar, tetapi apabila pendaftar tersebut berdomisili di tempat yang sama dengan wilayah yang ditempatinya maka cek list opsi “ Sama dengan alamat Tempat Tinggal”. Apabila sudah lengkap klik next untuk memasuki tahap berikutnya.
                     
Gambar 3. 14 Form Alamat Domisili
14.  Selanjutnya adalah form Info Tambahan atau Form Jumlah Tanggungan. Di form ini pendaftar harus mengisi jumlah tanggungan sesuai dengan jumlah orang yang ditanggung oleh si pendaftar , lalu pendaftar harus mengisi jumlah penghasilan pendaftar perbulan. Apabila semuanya sudah terisi dengan benar maka selanjutnya klik tombol simpan agar bias lanjut ke tahap yang selanjutnya seperti berikut.

Gambar 3. 15 Form Info Tambahan
15.  Apabila semua data sudah diisi dengan benar dan sudah di simpan maka selanjutnya Kik menu Status Selesai seperti berikut. Agar selanjutnya dapat memproses Data yang baru saja di daftarkan.

Gambar 3. 16 Menu Status Selesai
16.  Selanjutnya apabila menu Status Selesai sudah di klik maka akan muncul Form Data atau Form Histrory Permohonan Wajib Pajak seperti berikut.


Gambar 3. 17 Form History Permohonan Wajib Pajak
17.  Lalu apabila Permohonan Wajib Pajak sudah terdaftar maka selanjutnya permohonan tersebut dapat di cetak kartu NPWP dan surat nya seperti berikut.


Gambar 3. 18 Contoh Kartu NPWP Sebelum di Cetak

Gambar 3. 19 Contoh Surat Keterangan Terdaftar sebelum di Cetak


0 komentar:

Posting Komentar