Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :
Official Assessment System
; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah
(petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi
perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah
(i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak
bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak
menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan
pajak.
Self Assessment System
; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak
untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak
yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan
pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak,
(ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri
pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak
perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh
kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau
membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar
tetapi tidak dibayar.
Withholding System ;
sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau
pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang
oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain
pemerintah dan wajib pajak.







0 komentar:
Posting Komentar